Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, setelah dilaporkan terkait dengan kasus dugaan pemerasan. Nikita, yang dikenal sering menjadi sorotan media karena ulahnya yang provokatif, kali ini harus berurusan dengan hukum setelah dituduh melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys.

Kronologi Kasus

Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys yang mengklaim bahwa ia diperas oleh Nikita dengan tuntutan uang senilai Rp5 miliar. Kasus ini mulai menarik perhatian publik sejak laporan pertama kali masuk ke pihak kepolisian. Menurut keterangan pihak kepolisian, Nikita diduga melakukan tindakan pemerasan dengan mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang tersebut, dengan dalih tertentu yang tidak dapat diterima oleh korban.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memutuskan untuk menahan Nikita pada hari Selasa, 4 Maret. Penahanan ini disertai dengan proses hukum yang mendalam, mengingat kasus pemerasan ini termasuk dalam tindak pidana yang cukup serius dilansir dari Slot Gacor.

Tampilan Nikita Saat Ditahan

Ketika Nikita Mirzani tiba di Polda Metro Jaya, ia terlihat mengenakan rompi oranye yang biasa dikenakan oleh tahanan. Momen tersebut menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena Nikita dikenal sebagai sosok yang memiliki banyak penggemar dan juga haters. Meskipun demikian, ia tetap menunjukkan sikap tegar di hadapan media yang meliput kejadian tersebut.

Beberapa pihak menyatakan bahwa meskipun Nikita kerap terlibat dalam kontroversi, kasus kali ini cukup serius dan membawa dampak besar baik bagi dirinya maupun bagi citra publiknya. Sebelumnya, Nikita dikenal dengan berbagai pernyataan yang memicu kontroversi di media sosial dan dunia hiburan Indonesia.

Pasal yang Dituduhkan

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU). Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengatur tentang ancaman terhadap seseorang untuk memberikan sesuatu dengan cara yang tidak sah. Selain itu, Nikita juga akan diperiksa terkait dengan Pasal TPPU yang mengatur tentang pengalihan uang atau harta yang dilakukan dengan cara ilegal.

Jika terbukti bersalah, Nikita bisa menghadapi hukuman yang cukup berat. Pasal pemerasan sendiri dapat memberikan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, sementara pasal pencucian uang membawa ancaman yang lebih panjang lagi.

Reaksi Publik

Berita penahanan Nikita Mirzani langsung mengundang berbagai reaksi dari publik. Beberapa penggemar dan pendukungnya mengungkapkan rasa kekecewaannya karena melihat Nikita sebagai sosok yang berani menyuarakan pendapat, meskipun kerap terlibat dalam masalah hukum. Namun, ada juga pihak yang menyambut baik penahanan ini, mengingat bahwa tindakan pemerasan adalah pelanggaran serius yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses hukum, dan Nikita Mirzani kini harus menghadapi sejumlah proses peradilan yang bisa mempengaruhi karier dan kehidupannya. Meski demikian, banyak yang menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan apakah Nikita bisa membuktikan dirinya tidak bersalah atau sebaliknya.

Ke depannya, kasus ini tentunya akan menjadi salah satu babak baru dalam kehidupan Nikita Mirzani yang sBeralih ke editor blokelama ini selalu terlibat dalam kontroversi, baik di dunia hiburan maupun dunia hukum.